Selasa, 20 Oktober 2015

Perdata dan Tata Usaha Negara

Perdata dan Tata Usaha Negara

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) adalah salah satu seksi yang ada di Kejaksaan yang mana bergerak di bidang perdata dan tata usaha Negara. Seksi Datun ini sangat vital sekali keberadaannya di institusi Kejaksaan karena seksi ini mempunyai tugas dan wewenang yang strategis yang di amanatkan oleh Undang-Undang.
Dasar hukum tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah:
Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi “Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”
Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-115/A/J.A/10/1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung RI, tugas dan fungsi Pejabat Struktural di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diatur pada Pasal 577 s/d PAsal 588.
Keppres No.86 tahun 1999.
Jaksa dalam perkara DATUN dikenal dengan Jaksa Pengacara Negara.
Tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), yaitu :
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum dan tindakan hukum lain negara, pemerintah dan masyarakat di bidang perdata, tata usaha negara, pemulihan dan perlindungan hak di daerah hukum Kejaksaan yang bersangkutan , dalam hal ini Adalah Kejaksaan Negeri Mempawah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus;
peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait serta memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah;
pemberian saran konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lain dalam kebijakan penegakan hukum;
Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat.